OJK Hentikan Sementara Izin Baru untuk Perusahaan Manajer Investasi


JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menghentikan izin untuk sementara bagi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Selaku Manajer Investasi. Kebijakan moratorium ini dalam rangka evaluasi dan penataan industri Manajer Investasi.

"Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tertanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi yang berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Keputusan ini ditujukan antara lain untuk Penyempurnaan Peraturan Nomor V.A.3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.

Selain itu, melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) serta peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian atas seluruh Manajer Investasi yang telah memperoleh izin usaha.

Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan.

"Berdasarkan keputusan ini, permohonan izin Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi yang telah diajukan sebelum berlakunya keputusan ini, akan tetap diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Sebagai informasi, berkaitan dengan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi, hingga 14 Desember 2021 terdapat 98 pihak yang memiliki izin usaha dari OJK.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: OJK Hentikan Sementara Izin Baru untuk Perusahaan Manajer Investasi
OJK Hentikan Sementara Izin Baru untuk Perusahaan Manajer Investasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-W1YoQtcw936CPipO20558itjznvHOITzcFNc8e3Dp4ZHiP07kyrI-g57qIMt97ZDZfe2vA3ildF6xulH026r4gXE4fAof5m8q0PmscxvdKxGTOXcQotp2iR2N1We3-rmyW8tf01Y7O0/s1600/1639574675456074-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh-W1YoQtcw936CPipO20558itjznvHOITzcFNc8e3Dp4ZHiP07kyrI-g57qIMt97ZDZfe2vA3ildF6xulH026r4gXE4fAof5m8q0PmscxvdKxGTOXcQotp2iR2N1We3-rmyW8tf01Y7O0/s72-c/1639574675456074-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/ojk-hentikan-sementara-izin-baru-untuk.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/ojk-hentikan-sementara-izin-baru-untuk.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy