JAKARTA - Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK ) mengungkapkan bahwa PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). PBBKB tersebut terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mencatat, nilai PBBKB yang belum disetor masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar.
"PT Pertamina dan PT AKR Corporindo belum menyetorkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terkandung dalam kompensasi BBM yang diterima dari pemerintah, masing-masing sebesar Rp1,96 triliun dan Rp28,67 miliar," ujar Agung dikutip Rabu, (8/12/2021).
Terkait masalah tersebut, pihak Pertamina yang dimintai tanggapan melalui Komisaris Utama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok belum memberikan keterangannya saat dikonfirmasi
Penerapan aturan PBBKB merupakan kebijakan yang diperkirakan pemerintah agar memberikan sumbangsih terhadap anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Untuk APBN, adanya diskriminasi tarif diharapkan dapat mengurangi subsidi BBM.
Sementara, adanya penetapan tarif maksimal yang memungkinkan daerah atau provinsi dapat menerapkan tarif PBBKB berbeda dengan daerah lainnya yang nantinya berdampak terhadap penerimaan APBD masing-masing daerah.(mr/snd)
COMMENTS