JAKARTA- Polisi menurunkan bendera lambang organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tertempel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penertiban atribut ormas itu dilakukan polisi guna mencegah bentrokan.
Bendera ormas hanya boleh berkibar dalam kurun waktu tiga hari selama menggelar acara tertentu. Jika tidak ada kegiatan apapun, bendera ormas harus diturunkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini sudah 30-an bendera kita turunkan. Kegiatan ini tidak ada tenggat waktu, jadi akan terus bergulir," kata Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/12).
Polsek Kembangan juga berencana mengubah atau mengalihfungsikan posko ormas menjadi rumah ibadah guna memberikan rasa aman dan tenang kepada warga. Hal tersebut dilakukan Polsek setelah pertikaian antar ormas yang menyebabkan satu orang meninggal di kawasan Joglo beberapa waktu lalu.
"Ada yang kita alihfungsikan seperti di RW 3 itu ada pos FBR kita alihfungsikan sebagai mushala dan menjadi majelis taklim," kata dia. Dikutip Antara.
Total ada 15 posko ormas yang akan dialihfungsikan sebagai rumah ibadah. Ke-15 posko tersebut dialihfungsikan sebagai rumah ibadah berdasarkan persetujuan dari pihak ormas.
Khoiri berharap upaya ini dapat meredam ormas yang sebelumnya bertikai sehingga warga bisa hidup aman dan tenang.
Sebelumnya, keributan antara dua ormas terjadi di kawasan Joglo pada Minggu (14/11). Pertikaian yang terjadi pada malam hari itu berujung kepada tewasnya satu anggota ormas berinisial DA (27).
Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhir berhasil menangkap satu tersangka berinisial NZ. NZ ditangkap petugas saat sedang beraktivitas di kawasan Jakarta Selatan.
Dari tangan tersangka tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti seperti baju yang dikenakan saat peristiwa terjadi, sepeda motor hingga senjata tajam.(mr/mdk)
COMMENTS