Omnibus Law Ketenagakerjaan Dianggap Hanya akan Rugikan Kaum Buruh

JAKARTA- Penolakan pada RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terus bermunculan dari kelompok buruh. Kali ini, penolakan disuarakan oleh Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung.
Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah menilai omnibus law ini akan merugikan kelangsungan hidup kaum buruh. Secara perlahan tapi pasti akan berpengaruh pada kesejahteraan dan nasib buruh Indonesia di masa mendatang.
“Ini harus kita tolak karena omnibus law adalah kedok untuk merevisi UU ketenagakerjaan yang akan merugikan kaum buruh,” tegasnya dilansir RMOL, Selasa (31/12).

Hilman mengurai, ada 11 bab yang terdiri dari 553 pasal dalam RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Isinya tentang ketentuan umum, perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, pengembangan dan perlindungan usaha mikro serta kecil, kawasan ekonomi, pengadaan lahan, dukungan inovasi dan riset, sanksi administratif, serta ketentuan penutup.
Bab penyederhanaan perizinan berusaha memuat lima sektor usaha, pertama tentang perikanan, kelautan, pertanian, dan kehutanan sebanyak 91 pasal.
Kedua mengenai energi dan sumber daya mineral sebanyak 23 pasal, Ketiga tentang perindustrian dan perdagangan sebanyak 6 pasal, dan keempat mengenai pekerjaan umum, perumahan rakyat, dan perhubungan sebanyak 176 pasal. Terakhir mengenai kesehatan, obat, dan makanan sebanyak 19 pasal.
“Adapun mengenai bab ketenagakerjaan, pemerintah baru mengusulkan 21 pasal,” tegasnya.
Pasal-pasal itu berisi tentang pengaturan tenaga kerja asing, penyerahan pelaksanaan pekerjaan (outsourcing), pengupahan, alasan-alasan pemutusan hubungan kerja, dan besaran uang pesangon.
Setidaknya akan ada 32 UU yang terdampak atas RUU Penciptaan Lapangan Kerja. Di antaranya UU Ketenagakerjaan, UU UKM, UU Perseroan Terbatas, UU Kawasan Ekonomi Khusus, Kitab UU Hukum Perdata, UU Pemerintah Daerah, UU Administrasi Pemerintahan, dan UU Perindustrian.
“Kalau ini memang terjadi, maka nasib buruh dan rakyat semakin sengsara. Untuk itu, harus kita tolak sesuai hak konstitusi buruh yaitu dengan menyuarakan suara penolakan buruh terhadap pemerintah,” tegasnya.
Tidak hanya FBK Pulogadung yang menolak omnibus law. Ada juga kelompok buruh lain, seperti KSPI dan Gerakan Buruh Jakarta.
“Forum Buruh Kawasan (FBK) bersama buruh lainnya, akan terus melakukan sosialisasi kepada buruh untuk menolak omnibus law cipta lapangan kerja yang akan merugikan kaum buruh Indonesia,” pungkasnya.[mr/rmol]

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Omnibus Law Ketenagakerjaan Dianggap Hanya akan Rugikan Kaum Buruh
Omnibus Law Ketenagakerjaan Dianggap Hanya akan Rugikan Kaum Buruh
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfm1i3V5h_qbGwIAHiJWBlc6qazfkyCPslpf87jEnoRebEn82sLx0HQs-7A3h_jdndgPqaEnf-UrQDVcMo53uk2HFiJ4FWp7jQ_UwJqJZC8VbqfS5skpKtZ29DYiuyaYnSmyPVjx-GSi0/s640/Screenshot_010220_072756_AM.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhfm1i3V5h_qbGwIAHiJWBlc6qazfkyCPslpf87jEnoRebEn82sLx0HQs-7A3h_jdndgPqaEnf-UrQDVcMo53uk2HFiJ4FWp7jQ_UwJqJZC8VbqfS5skpKtZ29DYiuyaYnSmyPVjx-GSi0/s72-c/Screenshot_010220_072756_AM.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/01/omnibus-law-ketenagakerjaan-dianggap.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/01/omnibus-law-ketenagakerjaan-dianggap.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy