Wajib Tahu! Ini 9 Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah di Tengah Wabah Corona



JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penyelenggaraan ibadah saat pandemi virus corona atau covid-19. Ada sembilan poin yang ditekankan di dalamnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, fatwa itu dikeluarkan pada Senin 16 Maret 2020.

"Ini panduan masyarakat khususnya muslim, agar tetap beribadah tetapi berkontribusi mencegah penyebaran covid-19," tutur Asrorun Niam di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Kamis (19/3/2020).

Sembilan poin itu adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona.

Seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.

Melibatkan Orang Banyak

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih, dan ied, (yang dilakukan) di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.

5. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat.

6. Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib mentaatinya.

7. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.

Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

8. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf'u al-bala'), khususnya dari wabah Covid-19.

9. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(mr/lip6)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Wajib Tahu! Ini 9 Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah di Tengah Wabah Corona
Wajib Tahu! Ini 9 Fatwa MUI Terkait Pelaksanaan Ibadah di Tengah Wabah Corona
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHzRjcYoFi3y6VVYH34kEXVZMf0Ec2X9cfqAQlO72CVLatW_a4JsvtbJqipqXgTertTgeNVtGSWikDnZz5chHAXzQNkeCz0OKiaVFpawerlFUa72OX4DeLLadWNy7bwMIAzwKMRspMZKg/s1600/IMG_ORG_1584674633406.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiHzRjcYoFi3y6VVYH34kEXVZMf0Ec2X9cfqAQlO72CVLatW_a4JsvtbJqipqXgTertTgeNVtGSWikDnZz5chHAXzQNkeCz0OKiaVFpawerlFUa72OX4DeLLadWNy7bwMIAzwKMRspMZKg/s72-c/IMG_ORG_1584674633406.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/03/wajib-tahu-ini-9-fatwa-mui-terkait.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/03/wajib-tahu-ini-9-fatwa-mui-terkait.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy