Din Syamsuddin Setuju Perppu Corona Diuji Materi di MK

JAKARTA-Rencana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.

Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu dinilai perlu untuk dilakukan uji materi.

"Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan," kata Din Syamsuddin disela-sela acara diskusi MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah) bertajuk "Menggugat Perppu Covid-19" yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu (11/4).

Uji materi akan diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya, Ahmad Yani, Syaiful Bakhri, dan lain-lain.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Judicial Review Syaiful Bakhri menyatakan Perppu 1/2020 masih terus dikaji diinternal timnya untuk selanjutnya diuji ke MK.

Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.

Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.

Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.

Kemudian UU/15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya.

Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Din Syamsuddin Setuju Perppu Corona Diuji Materi di MK
Din Syamsuddin Setuju Perppu Corona Diuji Materi di MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0sww94k1L3mngSZxDG2E3HtQOS43l51gO2dmo2v1eRaCJoNDFwB5-5ymslH7-rbUBSwe9kH4Go-iBSz0CiBJyL9A9Ct-bdniXZdLUjUPaf8MZDIjniN1YUlOMDHPs0cIdSV87B5I8Zcs/s1600/1586607345478180-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh0sww94k1L3mngSZxDG2E3HtQOS43l51gO2dmo2v1eRaCJoNDFwB5-5ymslH7-rbUBSwe9kH4Go-iBSz0CiBJyL9A9Ct-bdniXZdLUjUPaf8MZDIjniN1YUlOMDHPs0cIdSV87B5I8Zcs/s72-c/1586607345478180-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/din-syamsuddin-setuju-perppu-corona.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/din-syamsuddin-setuju-perppu-corona.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy