JAKARTA-Rencana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) disambut baik oleh mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Perppu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19 itu dinilai perlu untuk dilakukan uji materi.
"Saya termasuk yang bersetuju pada prakarsa sebagian kawan," kata Din Syamsuddin disela-sela acara diskusi MAHUTAMA (Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah) bertajuk "Menggugat Perppu Covid-19" yang digelar melalui telekonferensi, Sabtu (11/4).
Uji materi akan diajukan oleh sejumlah tokoh, diantaranya, Ahmad Yani, Syaiful Bakhri, dan lain-lain.
Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Judicial Review Syaiful Bakhri menyatakan Perppu 1/2020 masih terus dikaji diinternal timnya untuk selanjutnya diuji ke MK.
Pasalnya, Perppu itu akan memiliki dampak ekonomi dan sosial tersendiri ditengah pandemi Covid-19 seperti saat ini.
"Kita mesti mengujinya, dalam proses pengujian itulah maka akan dilihat sebagai teori yang bisa dimanfaatkan dan memberikan karpet merah kepada hakim MK yang negarawan untuk juga bisa bersepakat atau tidak bersepakat," ujar Syaiful Bakhri.
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengurai, selain syarat kegentingan memaksa untuk menerbitkan Perppu 1/2020 itu tidak terpenuhi, Perppu itu juga banyak bertentangan dengan sejumlah UU.
Seperti UU 17/2003 tentang Keuangan Negara karena terjadi perbedaan pengertian dan ruang lingkup keuangan negara. Perbedaan itu terlihat dalam Pasal 2 UU Keuangan Negara dan Pasal 27 Perppu 1/2020.
Kemudian UU/15 Tahun 2006 tentang BPK dan UU 15/2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Selain itu, Pasal 28 Perppu 1/2020 juga disharmoni dengan seluruh UU yang diatur di dalamnya.
Antara lain, UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; UU Bank Indonesia; UU Perbendaharaan Negara; UU Lembaga Penjamin Simpanan; UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat; UU Kesehatan; UU Desa; UU Pemerintahan Daerah; UU MPR, DPR, DPRD, dan DPD; serta UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Keuangan.(mr/rm)
COMMENTS