Ini Sanksi Buat Masyarakat yang Langgar PSBB di Bogor

BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Kota Bogor untuk melakukan pemantauan sekaligus pengecekan terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota hujan, Rabu (15/4/2020).

Di hari pertama PSBB ini, Ridwan Kamil memantau aktivitas para pengguna jalan di pintu keluar Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti imbauan physical distancing dan tidak bepergian untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebab, kata dia, selama pemberlakuan PSBB akan ada penindakan atau sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.

Untuk tahap awal, para pelanggar akan diberikan surat teguran atau blangko peringatan.

"Apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan yaitu tujuannya tidak jelas dan bukan kelompok pekerja dari sektor-sektor yang dikecualikan, nanti akan diberikan surat peringatan atau blanko teguran," ucap Emil, sapaan akrabnya.

Emil mengatakan, sanksi berat juga akan diberikan jika masyarakat masih melanggar aturan PSBB, mulai dari penilangan, kurungan badan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring), denda, dan sebagainya.

"Dengan resminya PSBB ini maka sanksi hukum sudah bisa dilakukan," kata Emil.

Lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, resmi menerapkan PSBB secara serentak hari ini.

Pemberlakuan PSBB ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi yang diusulkan oleh lima wilayah tersebut.

Sebelumnya wilayah DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB yang kemudian diikuti oleh lima wilayah di Bodebek.(mr/kcm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Ini Sanksi Buat Masyarakat yang Langgar PSBB di Bogor
Ini Sanksi Buat Masyarakat yang Langgar PSBB di Bogor
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZEea6giKunItP_SdmEjjUrwmg81bDjOw8HtIVz8L7RstY8fV_fTRM-EALCaXQ6eFNGWA6idybH5v9LV1UEyVHByYRhKx-lrXoYMHGty6MASqfHm2V45s2dE5bcXqALt4iKXdcoehL56o/s1600/1586966723576584-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZEea6giKunItP_SdmEjjUrwmg81bDjOw8HtIVz8L7RstY8fV_fTRM-EALCaXQ6eFNGWA6idybH5v9LV1UEyVHByYRhKx-lrXoYMHGty6MASqfHm2V45s2dE5bcXqALt4iKXdcoehL56o/s72-c/1586966723576584-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/ini-sanksi-buat-masyarakat-yang-langgar.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/ini-sanksi-buat-masyarakat-yang-langgar.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy