BOGOR - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meninjau Kota Bogor untuk melakukan pemantauan sekaligus pengecekan terhadap pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota hujan, Rabu (15/4/2020).
Di hari pertama PSBB ini, Ridwan Kamil memantau aktivitas para pengguna jalan di pintu keluar Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi).
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan kepada masyarakat agar tetap mengikuti imbauan physical distancing dan tidak bepergian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Sebab, kata dia, selama pemberlakuan PSBB akan ada penindakan atau sanksi hukum sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat.
Untuk tahap awal, para pelanggar akan diberikan surat teguran atau blangko peringatan.
"Apabila masih ada masyarakat yang melanggar aturan yaitu tujuannya tidak jelas dan bukan kelompok pekerja dari sektor-sektor yang dikecualikan, nanti akan diberikan surat peringatan atau blanko teguran," ucap Emil, sapaan akrabnya.
Emil mengatakan, sanksi berat juga akan diberikan jika masyarakat masih melanggar aturan PSBB, mulai dari penilangan, kurungan badan, sanksi tindak pidana ringan (tipiring), denda, dan sebagainya.
"Dengan resminya PSBB ini maka sanksi hukum sudah bisa dilakukan," kata Emil.
Lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi, resmi menerapkan PSBB secara serentak hari ini.
Pemberlakuan PSBB ini dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi yang diusulkan oleh lima wilayah tersebut.
Sebelumnya wilayah DKI Jakarta sudah menerapkan PSBB yang kemudian diikuti oleh lima wilayah di Bodebek.(mr/kcm)
COMMENTS