Pemerintah Bebaskan 4 Jenis PPh Selama Pandemi


JAKARTA -- Pemerintah memberikan pembebasan dari pemungutan atau pemotongan beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) untuk membantu percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kebijakan ini berlaku sejak Senin (6/4) dan diberikan untuk masa pajak April hingga September 2020.

Relaksasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperkukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ada empat jenis PPh yang ditujukan dalam PMK 28/2020. Pertama, PPh Pasal 22 dan Pasal 22 Impor yakni atas impor dan pembelian sejumlah barang terkait penanganan Covid-19. Insentif diberikan untuk badan/ instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Barang yang dimaksud adalah obat-obatan, vaksin hingga peralatan pelindung diri yang kini banyak dibutuhkan. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.

Selain itu, pembebasan juga diberlakukan terhadap Pasal 22 atas penjualan barang-barang untuk penanganan Covid-19. Dalam hal ini dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah/rumah sakit rujukan dan pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan wabah Covid-19.

Pemerintah turut memberi pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh imbalan dari pihak tertentu atas jasa yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19. Pembebasan diberikan tanpa melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 21, sehingga cenderung lebih mudah didapatkan.

Jenis pajak terakhir yang mendapatkan insentif adalah PPh Pasal 23. Lebih tepatnya, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan atau pihak lain yang ditunjuk atas sejumlah jasa terkait penanganan Covid-19.

Merujuk pada PMK 28/2020, jasa terkait yang disebutkan adalah jasa teknik, manajemen, konsultan dan jasa lain yang dibutuhkan dalam penanganan Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengajuan surat keterangan bebas untuk PPh Pasal 23 disampaikan kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. "Tidak perlu tatap muka, cukup mengirimkan email ke yang bersangkutan," ujarnya dalam rilis yang diterima Republika, Sabtu (11/4). (mr/rol)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Pemerintah Bebaskan 4 Jenis PPh Selama Pandemi
Pemerintah Bebaskan 4 Jenis PPh Selama Pandemi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtKXG8PXp607-cOC2TDnWf3-HNk5zOYGzXpWZ9vOd-RBrNYR6pfJiFd1TQOz2oZsMfV_Y01H4iTt7jKfHqGO01gGiUlEox-CjSojEHLWQhJOqrK1MhcQUoPiACWc32Dnronw27lkZHDmA/s1600/1586737483523375-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhtKXG8PXp607-cOC2TDnWf3-HNk5zOYGzXpWZ9vOd-RBrNYR6pfJiFd1TQOz2oZsMfV_Y01H4iTt7jKfHqGO01gGiUlEox-CjSojEHLWQhJOqrK1MhcQUoPiACWc32Dnronw27lkZHDmA/s72-c/1586737483523375-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/04/pemerintah-bebaskan-4-jenis-pph-selama.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/04/pemerintah-bebaskan-4-jenis-pph-selama.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy