JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, masyarakat tetap boleh melangsungkan pernikahan, selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) diterapkan. Masyarakat hanya boleh melangsungkan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama," ujar Anies dalam konfrensi pers di Balai Kota, Seasa (7/4/2020).
Anies melarang masyarakat yang baru menikah, menggelar resepsi. Hal itu juga berlaku bagi pesta khitanan.
"Resepsi ditiadakan, begitu juga kegiatan lainnya seperti ritual khitanan perayaannya ditiadakan," ujar Anies.
Anies menekankan, masyarakat Jakarta harus menaati peraturan PSBB ini. Hal itu guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan dan fasilitas umum, hingga moda transportasi. Aturan ini mulai berlaku 10 April 2020.(mr/ok)
COMMENTS