Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara


KONFRONTASI- Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) M Nurdin Abdullah mendapatkan vonis lima tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura.

Tak hanya suap, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar juga membuktikan bahwa Nurdin menerima gratifikasi sebesar Rp 5,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar memvonis Nurdin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua, Senin malam (29/11).

Selain itu, Nurdin juga divonis pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 2.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harga bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata Majelis Hakim.

Putusan atau vonis ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Nurdin dengan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura subsider satu tahun kurungan.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Dalam pertimbangan-pertimbangannya, Majelis Hakim sebelumnya menguraikan fakta hukum yang muncul selama persidangan berlangsung.

Di mana, Nurdin terbukti menerima suap sebesar 150 ribu dolar Singapura yang diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa, supaya terdakwa tergerak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, karena pada saat penerimaan uang itu, terdakwa selain menyampaikan akan mengusahakan agar perusahaan milik Agung Sucipto bisa mendapatkan proyek juga menyampaikan kepada Agung Sucipto jika ingin memberikan sesuatu atau uang nantinya bisa melalui Edy Rahmat.

"Menimbang, demikian pula dengan penerimaan uang sejumlah Rp 2,5 miliar oleh terdakwa melalui saksi Edy Rahmat adalah penerimaan yang diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa karena terdakwa pernah memerintahkan saksi Edy Rahmat menghubungi Agung Sucipto agar memberikan uang untuk keperluan relawan," jelas Majelis Hakim.

Kehendak terdakwa tersebut kata Majelis Hakim, sejalan dengan keinginan Agung Sucipto yang pada saat bersamaan berminat mengerjakan proyek pembangunan sumber daya air di dinas PUPR Kabupaten Sinjai TA 2021 dan mengajukan proposalnya melalui saksi Edy Rahmat.

Selain itu, terdakwa Nurdin mengetahui akan adanya pemberian dari Agung Sucipto dikarenakan terdakwa pernah menerima laporan dari Edy Rahmat tentang kesanggupan Agung Sucipto untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Jabatan terdakwa selaku Gubernur Sulsel sangat memungkinkan baginya untuk berbuat sesuatu dalam hal ini untuk dapat menyetujui permohonan sebagaimana yang diinginkan oleh Agung Sucipto," kata Majelis Hakim.

"Menimbang, berdasarkan uraian fakta tsb di atas, dapat disimpulkan bahwa penerimaan uang sejumlah 150 ribu dolar Singapura yang diserahkan oleh Agung Sucipto kepada terdakwa maupun penerimaan sejumlah Rp 2,5 miliar yang diterima terdakwa melalui Edy Rahmat adalah penerimaan suap yang diketahui, disadari dan dikehendaki terdakwa selaku penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Gubernur Sulsel untuk memenangkan perusahaan milik Agung Sucipto dalam pelelangan pekerjaan Dinas PUPR Sulsel dan memberikan persetujuan bantuan keuangan provinsi Sulsel untuk proyek Irigasi di Kabupaten Sinjai TA 2021," jelas Majelis Hakim.

Adapun bukti penerimaan gratifikasi Nurdin Abdullah juga diungkap dalam kurun waktu 2018-2021. Pertama, pada pertengahan 2020, Nurdin menerima uang dari Rober Wijoyo selaku kontraktor melalui Syamsul Bahri selaku ajudan terdakwa yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar. Akan tetapi, jumlah uang ini belum diketahui nilainya.

Kedua pada 18 Desember 2020, Nurdin menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Muwardi Bin Pakki alias H. Moko dan dari Hj. Andi Indar sejumlah Rp 1 miliar melalui Sari Pudjiastuti yang diterima di Syahira Homestay samping RS Awal Bros Jalan Urip Sumoharjo Kota Makassar.

Ketiga, pada Januari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi Bin Pakki melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Syamsul Bahri di Jalan Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar.

Keempat, pada Februari 2021, Nurdin menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery di Jalan Boulevard 1 No.9 Kota Makassar.

Kelima, pada Februari 2021, Nurdin menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Haeruddin melalui Syamsul yang diterima di rumah Haeruddin yang terletak di Perumahan The Mutiara Jalan A.P Pettarani Kota Makassar

Keenam, pada April 2020-Februari 2021, Nurdin untuk kepentingannya menerima uang sejumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan terdakwa.

Sehingga, uang gratifikasi yang diterima Nurdin yaitu sebesar Rp 5.587.600.000 lebih dan 200 ribu dolar Singapura.

"Menimbang, bahwa gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut masing-masing berdiri sendiri karena berasal dari pemberian pihak yang berbeda dan diterima penyerahannya kepada waktu dan tempat yang berbeda, sehingga kesemuanya merupakan gabungan perbuatan yang dipandang sebagai beberapa kejahatan yang berdiri sendiri," pungkas Majelis Hakim.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTK-OaWeBrueuxYhUsqDawI9xYuSS12u95Fr7fq2zfmbEBlnZqYcG5YW5lNcK-aCiFQwrj1pir5z9NnvJ9vXBmBG-FKn2-5g10Nx0scasJD_8RzLHWAWAzIPyHWG4pbSNPw-z_N2ccews/s1600/1638209772961236-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjTK-OaWeBrueuxYhUsqDawI9xYuSS12u95Fr7fq2zfmbEBlnZqYcG5YW5lNcK-aCiFQwrj1pir5z9NnvJ9vXBmBG-FKn2-5g10Nx0scasJD_8RzLHWAWAzIPyHWG4pbSNPw-z_N2ccews/s72-c/1638209772961236-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-divonis.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/gubernur-sulsel-nurdin-abdullah-divonis.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy