Istri Tolak Jual Tanah, Pria Ini Gunakan Istri Palsu untuk Tipu-tipu


KULON PROGO- Seorang pria paruh baya diamankan polisi lantaran melakukan penipuan jual beli tanah dengan modus menggunakan istri palsu, akibat kejadian pemilik tanah maupun pembeli tanah menderita kerugian ratusan juta rupiah. 

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharommah Fajarini mengatakan, kasus penipuan tersebut dilakukan pelaku berinisial N warga Kacamatan Panjatan sekitar tahun 2019 lalu di sebuah kantor notaris yang beralamat di Jalan Wates, Sentolo, Kulon Progo. Pelaku diketahui menjual tanah milik Tari Puji Astuti yang merupakan istrinya sendiri.

Namun karena istrinya tidak bersedia menjual tanah, pelaku pun menyewa perempuan untuk dijadikan istri palsunya. Hal itu dilakukan pelaku sebagai salah satu syarat administrasi untuk kuasa penjualan tanah di hadapan notaris. 

"Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menyuruh seseorang perempuan untuk berpura-pura menjadi istrinya, kemudian seolah-olah memberikan kuasa untuk menjual tanah tersebut, ujar Kapolres

Diketahui pelaku juga membuat surat-surat palsu atas nama istrinya agar tanah bisa dijual kepada korban bernama Kardiman warga Sendangsari, Pengasih , Kulon Progo. 

Akibat kejadian yang dilakukan pelaku, korban Kardiman selaku pembeli menderita kerugian materiil sebesar Rp 172,5 juta rupiah. Sementara pemilik tanah Tari Puji Astuti beresiko kehilangan tanahnya.

Pelaku mengaku perbuatannya tersebut lantaran terhimpit kebutuhan untuk memperbaiki mobilnya di bengkel. Ia mengatakan, adapun kebutuhan perbaikan mobilnya sendiri mencapai sebesar 70 juta. 

Dalam melancarkan aksinya tersebut, N meminta teman wanitanya untuk berpura-pura menjadi istrinya dengan imbalan sebesar Rp. 5 juta rupiah. Serta meminta bantuan pegawai bengkel untuk menawarkan tanah milik istrinya.

"Ide ini muncul karena saya punya kebutuhan untuk membayar perbaikan kecelakaan mobil sebesar 70 juta," ujar tersangka N. 

Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku N didakwa pasal berlapis. Diantaranya Pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 263 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, Pasal 266 ayat (1 ) pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pasal 263 ayat (1) pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 55 ayat (1) Dipidana sepertiga hukuman diatasnya.

Dengan adanya modus kejahatan baru tersebut, Kapolres Kulon Progo juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan jeli serta teliti apabila hendak membeli tanah. 

"Harus dipastikan terlebih dahulu baik pemiliknya, maupun riwayat tanah tersebut dan diharapkan tidak melalui calo. Sehingga tidak ada korban lagi dari kasus seperti ini," Ujar Fajarini.(mr/tvone)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Istri Tolak Jual Tanah, Pria Ini Gunakan Istri Palsu untuk Tipu-tipu
Istri Tolak Jual Tanah, Pria Ini Gunakan Istri Palsu untuk Tipu-tipu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjocJDV8ODW6rjHthu5OIDvgb8IFlalv3gk76lH0xJRwKl8BGxTcp_xNACIC9ouvOPfNZO7hs-X2JkCq7EX-AJz3a3PwX9HaHclgFBiIH6iYVf7-VVl0oXGv5yLAeu7X13HYrLowd7H8hk/s1600/1637986039271857-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjocJDV8ODW6rjHthu5OIDvgb8IFlalv3gk76lH0xJRwKl8BGxTcp_xNACIC9ouvOPfNZO7hs-X2JkCq7EX-AJz3a3PwX9HaHclgFBiIH6iYVf7-VVl0oXGv5yLAeu7X13HYrLowd7H8hk/s72-c/1637986039271857-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/istri-tolak-jual-tanah-pria-ini-gunakan.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/istri-tolak-jual-tanah-pria-ini-gunakan.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy