KONFRONTASI-Persidangan kasus pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali membuka fakta baru. Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, disebut memberikan uang Rp 3,15 miliar agar perkara pengurusan DAK Kabupaten Lamteng tidak naik ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fakta itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara yang menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11).
Dalam sidang ini, tim Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur saat menjadi saksi untuk terdakwa Robin nomor 21. Dalam BAP tersebut disebutkan, pada Agustus 2020, Maskur dihubungi oleh Robin dengan mengatakan "om bisa kawal kasus Lampung yang menyeret Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?".
"Kemudian saksi jawab 'bisa saja'. Kemudian ada permintaan uang?" tanya Jaksa kepada Robin.
Maskur mengaku, dirinya meminta kepada Azis dan Aliza masing-masing Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara di KPK.
"Beberapa saat kemudian Robin menyampaikan Azis Syamsuddin sudah setuju. Selanjutnya saya meminta DP atau uang muka terlebih dahulu kepada Azis Syamsuddin (Rp) 300 juta, benar?" tanya Jaksa membacakan BAP yang diamini oleh Maskur.
Setelah itu, Maskur menyerahkan nomor rekeningnya dan masuk uang dengan nominal Rp 200 juta.
Selanjutnya, Robin mengambil uang DP dari Aliza yang dititipkan kepada Azis sebesar Rp 300 juta yang diserahkannya kepada Maskur di Rumah Makan Borneo, Keramat Sentiong, Jakarta Selatan.
Berikutnya, masih sekitar Agustus 2020, Maskur menerima uang dalam bentuk pecahan dollar AS sekitar 26 ribu sampai 36 ribu dari Robin. Uang tersebut ditukarkan dan menghasilkan sekitar Rp 300-400 juta.
Pada September 2020, Robin kembali mengambil uang dari Azis dan Aliza dari rumah Azis sebesar Rp 1 miliar dan diserahkan kepada Maskur. Menyusul kemudian uang sebesar Rp 800 juta ikut diserahkan.
"Total penerimaan dari Aliza dan Azis Syamsuddin berapa? Di BAP saksi ini ada perubahan. Total ini seharusnya kesepakatan masing-masing Rp 2 miliar. 'Menurut catatan Robin, kami terima dari Azis Rp 1,75 miliar, dari Aliza Rp 1,4 miliar. Atau totalnya Rp 3,15 miliar', benar?" tanya Jaksa.
Akan tetapi, Maskur mengaku tidak mengingat jumlah uang yang telah diterimanya. Total uang tersebut merupakan hasil hitungan yang ditunjukkan oleh penyidik saat di BAP dan saat ditunjuk BAP Agus dan BAP Robin.
"Saksi, ini Rp 2,3 miliar saksi terima ini?" tanya Jaksa.
"Iya, waktu itu saya sudah lupa terus diperlihatkan dari BAP Agus dan BAP terdakwa, sehingga karena saya tidak menghitung detailnya, dicocokkan ya cocok," jawab Maskur.
"Jadi total dari BAP saksi tadi jumlahnya Rp 2,3 miliar plus antara 26-36 ribu dolar AS?" tanya Jaksa dan diamini Maskur.
Sementara itu, dalam surat dakwaan terdakwa Robin tercatat, Robin dan Maskur menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari Azis dan Aliza.
Dari uang tersebut, Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.(mr/rm)
COMMENTS