Tunda Dulu RUU BPK, Ini Alasannya!



KONFRONTASI-Rancangan Undang Undang Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK) yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2021 tak mendapat kata sepakat dari sejumlah elemen publik.

Salah satunya dari pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansyah, yang menduga RUU tersebut sebagai bagian dari skenario memuluskan perpanjangan masa jabatan anggota BPK yang telah menjabat dua kali.

Dia mendesak agar DPR RI menunda terlebih dahulu pembahasan revisi UU 15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Harus dihold (tunda) dulu RUU BPK ini karena khawatir akan ada banyak kepentingan kelompok atau partai politik jika tetap dilanjutkan," kata Trubus kepada awak media, Minggu (14/11).

Secara umum, Trubus mendorong DPR tidak menjadi alat kepentingan pihak-pihak tertentu dalam hal penyusunan UU, sehingga harusnya peraturan yang ditelurkan berdasarkan pada kepentingan masyarakat secara luas.

Trubus pun menyarankan agar DPR RI sebaiknya memprioritaskan tahapan seleksi pemilihan anggota BPK yang habis jabatannya pada April 2022.

Apalagi katanya, surat tertanggal 18 Oktober 2021 No: 159A/S/I/10/2021 dari BPK perihal Pemberitahuan akan berakhirnya masa jabatan Ketua BPK dan Anggota BPK sudah masuk di DPR RI. Maka, menurutnya, surat tersebut harus ditindak lanjuti terlebih dahulu.

Pasalnya, anggota BPK yang habis masa jabatannya pada April 2022 di antaranya yakni Agung Firman Sampurna dan Isma Yatun.

"Suratnya itu kan sudah masuk di DPR RI maka harus prioritaskan tahapan pemilihan anggota BPK terlebih dahulu, agar tidak ada kecurigaan publik jika ngotot revisi UU BPK, selain itu menurut aturan surat dari BPK harus ditindak lanjuti dulu," katanya.

Mengacu pada Pasal 5 UU BPK, anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.(mr/rm)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Tunda Dulu RUU BPK, Ini Alasannya!
Tunda Dulu RUU BPK, Ini Alasannya!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPZDKNn8PkdN3JwDW78VhCGQXHBeh49SXLYfMK1cfCeM9-OgzadfwdsWivumGdXCf4HH80s9H35ymVeaP-XDZHu-GOw-MUQPyUltp-722CLpaJoprIxrwVCHvglwPmW70DGfkS0Ajelz0/s1600/IMG_ORG_1636924264750.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgPZDKNn8PkdN3JwDW78VhCGQXHBeh49SXLYfMK1cfCeM9-OgzadfwdsWivumGdXCf4HH80s9H35ymVeaP-XDZHu-GOw-MUQPyUltp-722CLpaJoprIxrwVCHvglwPmW70DGfkS0Ajelz0/s72-c/IMG_ORG_1636924264750.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/tunda-dulu-ruu-bpk-ini-alasannya.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/tunda-dulu-ruu-bpk-ini-alasannya.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy