Polri Sosialisasikan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK


JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mensosialsiasikan Peraturan Polri (Perpol) tentang pengangkatan 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK sebagai ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan dalam waktu dekat Polri mengundang 57 eks pegawai KPK untuk melakukan sosialisasi pengangkatan mereka menjadi ASN Polri..

"Senin (minggu depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada 56 eks pegawai KPK tersebut," kata Irjen Dedi, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Sebelumnya Polri telah menerbitkan Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Perpol tersebut merupakan payung hukum Polri mengangkat 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri secara khusus.

Menurut Dedi, sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan setelah Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.

Nantinya, para eks pegawai KPK akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).

Selanjutnya, Polri bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun nomor induk pegawai (NIP) bagi eks pegawai KPK tersebut.

"Untuk penempatan disesuaikan dengan sesuai kompetensi dan selanjutnya dengan BKN untuk mengeluarkan NIP-nya," kata Dedi.

Perpol Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 1308,2021.

Perpol tersebut terdiri atas 10 pasal. Pada Pasal 1 ayat (5) disebutkan, ke 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai KPK yang dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Perpol ini diangkat secara khusus menjadi ASN Polri.

Pada Pasal 6 ayat (1) B menyebutkan, 57 eks pegawai KPK tersebut diangkat sebagai PNS apabila telah menandatangani surat pernyataan di antaranya bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yangn sah. Serta tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.

Kemudian Pasal 6 ayat (2) disebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat dan masa kerja.

Lalu Pasal 4 menyebutkan, pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.(mr/tar)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Polri Sosialisasikan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
Polri Sosialisasikan Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwB3uLLclDJqnxHb8XcDh3SxwJvgZJskNuBkQC8KBetMYWMDCjDk_kNv1TAhJf5L6fubiGvewvkNB4p8M4EA7KHNYL98ZpsUhAPfqrd035SSB61WOP-JZCSv2P3wvFpzVI5-l3P-08VzI/s1600/1638617717680723-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjwB3uLLclDJqnxHb8XcDh3SxwJvgZJskNuBkQC8KBetMYWMDCjDk_kNv1TAhJf5L6fubiGvewvkNB4p8M4EA7KHNYL98ZpsUhAPfqrd035SSB61WOP-JZCSv2P3wvFpzVI5-l3P-08VzI/s72-c/1638617717680723-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/polri-sosialisasikan-pengangkatan-57.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/polri-sosialisasikan-pengangkatan-57.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy