Terdakwa Pembunuh Prajurit TNI di Depok Dijerat Pasal Berlapis



DEPOK - Kasus pembunuhan anggota TNI di Kota Depok memasuki babak baru. Terdakwa Ivan Viktor Detham (28), hari ini menjalani sidang pembacaan dakwaan yang digelar pada Selasa (7/12/2021) di Pengadilan Negeri Depok.

Jaksa yang menangani kasus ini adalah Alfa Dera selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Depok. Ivan Viktor Detham di dakwa melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yohan Lopo dan penusuk satu warga sipil berinisial A.

Dalam pembacaan dakwaan, Ivan didakwa dengan tiga pasal yakni kesatu primer Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Ivan pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 19.30 WIB melalukan penusukan kepada Yorhan Lopo dengan pisau lipat di teras rumah yang beralamat di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.

Menurut Defa, kasus ini berawal saat terdakwa Ivan mendapat ajakan mendampingi saksi Roy Marthen Leonard Mbau Doek dan istrinya yang bernama Rendy Pondesta Yasin untuk mengklarifikasi dan mendamaikan secara kekeluargaan perselisihan antar sesama perantau dari NTT.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Patumbak RT 004/ RW 005, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.Sampai di lokasi saat proses mendamaikan perselisihan, terdakwa Ivan melihat terjadi percekcokan antara Marnus Surya Adiesta dengan Adam Y. Sesfao.

"Selanjutnya, terdakwa karena kondisi terpancing emosi langsung melukai Adam Y. Sesfao menggunakan pisau," ujar Alfa Dera di Ruang Sidang PN Depok. 

Melihat adanya cekcok, korban Yorhan Lopo mendatangi lokasi kejadian dengan niat untuk melerai. Namun, karena melihat korban datang, pelaku mengaku panik dan mendatangi korban.Selanjutnya dengan menggunakan pisau yang terdakwa persiapkan langsung menusuk secara keras ke arah dada korban Yorhan Lopo terjatuh.

Usai menerima tikaman benda tajam, korban sempat mengamankan diri dengan lari ke arah belakang rumah menuju semak semak.Keesokan harinya, sekira pukul 05.30 WIB, korban ditemukan tewas dengan luka terbuka pada dada sisi kiri yang memotong jantung akibat kekerasan tajam.

Menurut laporan kedokteran Forensik Rumah Sakit Bhayangkara, tampak organ organ dalam tubuh yang pucat sebab mati orang ini akibat kekerasan tajam pada dada yang memotong jantung sehingga mengakibatkan pendarahan. Sementara sidang akan dilanjutkan pada Senin (13/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Satu minggu ke depan pemeriksaan saksi. Ada 10 saksi akan dihadirkan," ungkapnya. Ivan selaku pembunuh ditangkap polisi pada 23 September di bilangan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Terdakwa Pembunuh Prajurit TNI di Depok Dijerat Pasal Berlapis
Terdakwa Pembunuh Prajurit TNI di Depok Dijerat Pasal Berlapis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3u7AG7b8hvWYlibpB90QXpCjMRbGpEG9JI6QJPtIIM9tvgoK1mdvSLIAzdarz3pd1AYHUpJ0KvLlOzLilWaKGJ3tMxQaWxsWiHXYYVOS1ctKfTaTBKxO363v6WUvc-MO39zs-byHFnp0/s1600/IMG_ORG_1638879241978.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3u7AG7b8hvWYlibpB90QXpCjMRbGpEG9JI6QJPtIIM9tvgoK1mdvSLIAzdarz3pd1AYHUpJ0KvLlOzLilWaKGJ3tMxQaWxsWiHXYYVOS1ctKfTaTBKxO363v6WUvc-MO39zs-byHFnp0/s72-c/IMG_ORG_1638879241978.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/terdakwa-pembunuh-prajurit-tni-di-depok.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/terdakwa-pembunuh-prajurit-tni-di-depok.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy