Prajurit TNI Ini Dipecat Gegara 'Begituan' dengan Juniornya Sesama Pria


SEMARANG - Prajurit TNI, Praka P, dipecat dari satuannya dan dihukum 1 tahun penjara lantaran terbukti telah melakukan hubungan int*m dengan juniornya sesama prajurit yang juga adalah pria.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu 14 Oktober 2020.

"Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok: penjara selama 1 (satu) tahun," demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.

"Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana Tambahan: Dipecat dari dinas Militer," sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku. Utamanya dalam menaati aturan hukum.

"Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas," terang putusan majelis.

Majelis menyatakan, dalam lingkungan TNI, perintah atasan harus dipatuhi dan ditaati dalam pelaksanaan tugas dan berperilaku sehari-hari sebagai Prajurit TNI.

Hal itu bertujuan agar tercipta sikap, perilaku, dan perbuatan sebagai Prajurit TNI yang bermartabat dan menjaga kehormatan diri.

Perintah yang dimaksud adalah larangan bagi prajurit TNI melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis (homoseksual/lesbian), persetubuhan di luar nikah yang sah, hidup bersama dengan wanita/pria tanpa dasar perkawinan yang sah.

"Terdakwa pernah mendengarkan penekanan tersebut baik dalam saat apel pagi maupun dalam jam Komandan, namun hal ini tidak pernah diindahkan oleh Terdakwa dan justru Terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis," ucap majelis.

Putusan di atas senada dengan amanat Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Militer Mayjen TNI Burhan Dahlan.

Burhan meminta para hakim militer tidak ragu memecat anggota TNI yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Tidak usah dibikin hidup yang seperti itu," tegas Burhan.

Melansir situs MA lewat detikcom, kelainan seksual Praka P mulai muncul pada 2017. Ia berkenalan dengan sesama prajurit TNI, Pratu M, lewat Instagram dan keduanya bertemu di dunia nyata.

Praka P lantas mengajak juniornya itu ke asrama dan melakukan hubungan intim sesama pria atau homoseksual.

Setelah hubungan LGBT itu terjadi, P kemudian ditugaskan ke Lebanon. Sepulangnya dari Lebanon, P kembali menghubungi Pratu M dan meminta bertemu.

Praka P dan Pratu M lalu menuju hotel di daerah Ungaran, Semarang, dan di kamar itu Praka P kembali melakukan hubungan intim dengan Pratu M. Hal itu dilakukan P beberapa kali.

Pimpinan TNI yang mengetahui geliat tidak normal prajuritnya tersebut segera memeriksa Praka P. Akhirnya Praka P diadili atas perbuatan homoseksualnya tersebut.

Dalam dakwaannya, Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer, yaitu tidak menaati perintah dinas. 

Adapun perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis. (*)



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Prajurit TNI Ini Dipecat Gegara 'Begituan' dengan Juniornya Sesama Pria
Prajurit TNI Ini Dipecat Gegara 'Begituan' dengan Juniornya Sesama Pria
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiogwqKHRlgV7grfsy0LaqlXkkFTkUJ3SEeXBU-zPZ144eAhEc0d28C44UxPI6LOZZjnZUc5AGhirbEbLc35-SVCDYnT8vF7yQNbJ5IH5bKhO5n_zNq7xjjSXL577uaya3QhxbIaTLHze0/w640-h362/1f327bf8c8f5af3f8782ddc2088914d2_1602657120-b.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiogwqKHRlgV7grfsy0LaqlXkkFTkUJ3SEeXBU-zPZ144eAhEc0d28C44UxPI6LOZZjnZUc5AGhirbEbLc35-SVCDYnT8vF7yQNbJ5IH5bKhO5n_zNq7xjjSXL577uaya3QhxbIaTLHze0/s72-w640-c-h362/1f327bf8c8f5af3f8782ddc2088914d2_1602657120-b.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/10/prajurit-tni-ini-dipecat-gegara.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/10/prajurit-tni-ini-dipecat-gegara.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy