Garuda Indonesia Digugat Kreditur Rp4,16 Miliar


JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur .

Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.

PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian. Dalam Permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan bahwa terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh Perseroan.

Nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp4.158.300.000 atau Rp4,16 miliar. Nilai tersebut yang menjadi latar belakang MBK menggugat Garuda dengan PKPU.

Lebih lanjut, Garuda menyampaikan bahwa permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.

Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.

"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).

Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Lalu, perusahaan juga akan mendiskusikan permohonan PKPU ini dengan konsultan yang telah ditunjuk untuk mencari penyelesaian yang terbaik.

"Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut," tulis manajemen.

Garuda Indonesia juga menyatakan akan melanjutkan rencana restrukturisasi secara menyeluruh melalui negosiasi secara komersial.

"Saat ini perseroan telah memiliki rencana awal bisnis perseroan dan untuk selanjutnya, bersama dengan para konsultan yang telah ditunjuk, perseroan akan melakukan finalisasi atas rencana restrukturisasi tersebut," jelas manajemen lebih lanjut.

Untuk diketahui, MBK menggugat PKPU Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan ini dilayangkan pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal ini terjadi berselang sehari setelah gugatan PKPU yang dilayangkan oleh PT My Indo Airlines (MYIA) ditolak oleh pengadilan. Garuda digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

PKPU ini didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

My Indo Airlines adalah perusahaan maskapai kargo. Pada 26 Januari 2019, perusahaan bekerjasama dengan Garuda, meluncurkan layanan cargo freighter. Layanan cargo freighter tersebut dioperasikan dengan armada B737-300F berkapasitas 15 ton angkutan kargo.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Garuda Indonesia Digugat Kreditur Rp4,16 Miliar
Garuda Indonesia Digugat Kreditur Rp4,16 Miliar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicQUJnY6-Cjd4jLMXrcXLOl_lG5yp6xIvDDzz9Qy3qWKBvdQF71S4qeFg7I253y2iN_gaFpA3WC62OGYJ_VieVaJHQYBTz2EM7gSvJyx33O9HihcCh0_HY7fr5OkdOzSZQKzN0Jz8MYP0/s1600/1638161391088766-0.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEicQUJnY6-Cjd4jLMXrcXLOl_lG5yp6xIvDDzz9Qy3qWKBvdQF71S4qeFg7I253y2iN_gaFpA3WC62OGYJ_VieVaJHQYBTz2EM7gSvJyx33O9HihcCh0_HY7fr5OkdOzSZQKzN0Jz8MYP0/s72-c/1638161391088766-0.png
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/garuda-indonesia-digugat-kreditur-rp416.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/garuda-indonesia-digugat-kreditur-rp416.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy