Upah Buruh Cuma Naik Secuil, KSPI: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!


KONFRONTASI-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak upah minimum rata-rata hanya naik 1,09% di 2022. Hal itu jauh dari angka kenaikan upah minimum yang diusulkan oleh KSPI di angka 7% sampai 10%.

"KSPI menolak dengan tegas dan keras kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, terkait dengan kenaikan upah minimum yang kalau dilihat rata-rata kenaikan upah minimum untuk tahun 2022 baik UMP di tingkat provinsi maupun UMK, nampaknya nanti UMK di tingkat kabupaten/kota hanya 1,09%," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya pemerintah lebih berpihak kepada pengusaha dalam menetapkan upah minimum 2022 ketimbang buruh. Dalam hal ini pemerintah dituding ingin mengembalikan rezim upah murah.

"Dengan melihat perkembangan sikap pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan yang lebih memberikan proteksi kepada kalangan pengusaha atau pemilik modal, dibandingkan memberikan juga perlindungan kepada kaum pekerja atau buruh atau pegawai atau karyawan yang mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk dari zaman Soeharto di Era Orde Baru," lanjut Said.

Pihaknya kukuh mendesak pemerintah menetapkan upah minimum mengacu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 dalam menetapkan penyesuaian upah minimum 2022.

Dia menjelaskan alasannya karena Undang-undang Cipta Kerja sedang digugat di Mahkamah Konstitusi, dan menganggap PP Nomor 36/2021 inkonstitusional karena di UU Cipta Kerja tidak ada landasan hukumnya untuk membuat peraturan turun mengenai pengupahan.

"Dengan demikian serikat pekerja dalam hal ini KSPI dalam menghitung kenaikan upah menggunakan dalil hukum yang lama, yaitu Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal tentang pengupahan, dan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 78 tahun 2015 yang belum dicabut," ujar Said.

Lanjut dia, jika menggunakan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, dasar penetapan upah minimum adalah KHL atau kebutuhan hidup layak. Hasil survei di 10 provinsi yang pihaknya lakukan, masing-masing di 5 pasar didapat total KHL rata-rata kenaikannya adalah 7% sampai 10%.


Sementara jika dihitung menggunakan di PP 78, di mana formula penghitungan kenaikan upah minimum menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lanjut Said maka hitungan KSPI dari September 2020 ke September 2021 angka yang muncul adalah 4% sampai 6% untuk kenaikan upah minimum 2022.

"Yang bisa diputuskan oleh pemerintah adalah kenaikan upah minimum sebesar 5% sampai 7%, tuntutan serikat buruh 7% sampai 10%. Itu dasarnya, jadi semua ada dasarnya," tambahnya.(RMOL)


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Upah Buruh Cuma Naik Secuil, KSPI: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!
Upah Buruh Cuma Naik Secuil, KSPI: Lebih Buruk dari Zaman Soeharto!
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHAJ6fncGFl782V7WDdqcO20PGaPULrP8dLoEu5Ckm3tF6tBJprlYFbZ79Il7EZY9kCo83-BkENPTT6JVaRSpo6R7nvPKIvtiWYMlQJQHtjqf1GIkuNNSQ3BmtleMzcP1kmGEjlh8TTaG_w-Omcvb3n1djvVCa2vjodgK2RVSAIvsRSi-zoA1kRpc8Wg=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiHAJ6fncGFl782V7WDdqcO20PGaPULrP8dLoEu5Ckm3tF6tBJprlYFbZ79Il7EZY9kCo83-BkENPTT6JVaRSpo6R7nvPKIvtiWYMlQJQHtjqf1GIkuNNSQ3BmtleMzcP1kmGEjlh8TTaG_w-Omcvb3n1djvVCa2vjodgK2RVSAIvsRSi-zoA1kRpc8Wg=s72-w640-c-h360
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/11/upah-buruh-cuma-naik-secuil-kspi-lebih.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/11/upah-buruh-cuma-naik-secuil-kspi-lebih.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy