Herry Wirawan Terancam Pidana 15-20 Tahun Bui, Dikebiri Tidak?


BANDUNG-Herry Wirawan (36) didakwa melakukan pemerkosaan terhadap 12 santriwati di Bandung. Pimpinan pesantren Tahfidz Madani ini diancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana pasal yang didakwakan terhadap Herry. Dalam petikan dakwaan yang diterima, Herry dikenakan pasal primer dan subsidair.

Adapun dakwaan primer, yakni Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sejauh ini mencapai 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

Menurut Plt Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono, ancaman hukuman dalam dakwaan yang diterapkan mulai dari 15 tahun hingga 20 tahun penjara.

"Ancaman pidananya 15 tahun," ujar Riyono di Bandung.

Meski begitu, Riyono menegaskan ada hukuman pemberatan terhadap Herry Wirawan. Pasalnya, posisi Herry saat ini merupakan tenaga pengajar.

"Tapi di sini ada pemberatan. Di sini dia sebagai guru sehingga hukuman ancamannya jadi 20 tahun," tutur Riyono.

Sebelumnya, aksi bejat pemerkosaan dilakukan seorang guru Herry Wirawan salah satu pesantren di Bandung. Korban bahkan mencapai belasan orang.

Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. Total ada 9 bayi yang lahir dari rahim anak korban.

Hukuman kebiri pun menyeruak. Sejumlah pihak meminta agar Herry dijatuhi hukuman paling berat bahkan hingga kebiri.(det)


COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Herry Wirawan Terancam Pidana 15-20 Tahun Bui, Dikebiri Tidak?
Herry Wirawan Terancam Pidana 15-20 Tahun Bui, Dikebiri Tidak?
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiKcoRK7oPCJ6UxrZCVFIgd_WcCzF_kUeF6vJiWx4nQHBcBnv8UaC9W3ZKPbdvhsRFEuicxJYGsZ8ytpv3whSkFvespeadoR9KUJxMBXjRDjBR-lShtSyFxgnC9JhScPm6ynH0s6Hcso6vkJ1KOCvlMM5PiqEdS-w-X8hkYt_bn-bwpGerBVJ4eFckAUA=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiKcoRK7oPCJ6UxrZCVFIgd_WcCzF_kUeF6vJiWx4nQHBcBnv8UaC9W3ZKPbdvhsRFEuicxJYGsZ8ytpv3whSkFvespeadoR9KUJxMBXjRDjBR-lShtSyFxgnC9JhScPm6ynH0s6Hcso6vkJ1KOCvlMM5PiqEdS-w-X8hkYt_bn-bwpGerBVJ4eFckAUA=s72-w640-c-h480
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/herry-wirawan-terancam-pidana-15-20.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/herry-wirawan-terancam-pidana-15-20.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy