SOLO-Kasmito atau Mbah Minto (74) dituntut dua tahun penjara karena membacok pencuri di kolam tempatnya bekerja di Demak, Jawa Tengah. Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Supanto, menilai Mbah Minto seharusnya bebas dari tuntutan.
Dosen Fakultas Hukum UNS itu mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan dengan alasan membela diri seharusnya dibebaskan dari perkara. Namun, Mbah Minto tetap harus bisa membuktikan bahwa dia mempertahankan diri.
"Seharusnya bebas kalau bisa membuktikan dia (Mbah Minto) membela diri," kata Supanto dilansir detikcom, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, membela diri bukan selalu melindungi jiwa, namun juga hartanya. Bahkan ketika pencuri dalam kasus ini tidak melakukan penyerangan, Mbah Minto tetap bisa disebut membela diri.
"Membela diri itu kan tidak hanya yang mengancam nyawa, tapi bisa juga hartanya. Bahkan ketika pencuri tidak menyerang. Itu kan dia jelas masuk ke kolam mau ambil ikan, kecuali cuma kencing," ujarnya.
Dia pun mempertanyakan tindakan kepolisian yang melanjutkan kasus itu hingga persidangan. Seharusnya kasus bisa selesai sejak awal.
"Kenapa penegak hukum kita dengan mudah mempidanakan seseorang. Seharusnya itu sudah selesai di awal," pungkasnya.
Sebelumnya, kejaksaan telah menjelaskan alasan mereka menuntut Mbah Minto dengan hukuman dua tahun penjara. Jaksa mengatakan penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto tergolong berat.
"Jadi terhadap perkara ini, kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021, selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11).
Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya, Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
"Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri Terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali," terangnya.
"Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada Terdakwa, 'kulo melu urip, Mbah (ampuni saya, Mbah)'. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari," imbuhnya.
Suhendra menerangkan luka akibat bacokan Mbah Minto terbilang serius. Nyawa korban pun disebutnya hampir melayang.[mr/dtk]
COMMENTS