Teror Nasabah, 2 Karyawan Pinjol Ilegal Diciduk Polisi



BOGOR - Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat. Dimana, dalam penagihannya disertai pengancaman terhadap korbannya melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terancam dengan penagihan dari pinjaman online. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pria inisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) dari lokasi berbeda.

"(Tersangka) SS kita dapatkan di wilayah Depok dan tersangka SW di wilayah Batam," kata Harun, Selasa (7/12/2021). 

Hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka SS berperan sebagai penagih hutang dengan cara meneror atau mengancam korbanya untuk bayar sedangkan SW sebagai transleter dari bos perusahaan yang mana warga negara asing (WNA).

"SS itu menagih debitur yang tidak melakukan pembayaran. Jadi korban (pelapor) meminjam ditotal semua dengan bunganya itu sekitar Rp 200 juta dari 55 aplikasi pinjaman online. Jadi total (pinjaman) Rp 150 juta ada bunganya 30 persen dari total pinjaman," ungkapnya.

Kemudian korban diancam kalau tidak bayar akan diberitahukan kepada kawan-kawannya dan dibuat grup berisi kontak-kontak yang kenal korban. "Korban sampai syok dan mendapat perawatan," jelasnya. 

Adapun tersangka SS bekerja di bawah naungan sebuah perusahaan di Jakarta yang rupanya setelah ditelusuri adalah ilegal. Perusahaan tersebut, memiliki sebanyak 58 aplikasi pinjaman online ilegal.

"Jadi tersangka SS ini mendaftar melalui jobstreet, kemudian dinyatakan lulus dan direkrut menjadi karyawan. Kalau tersangka SW ini juga sama mendaftar di jobstreet. Tersangka SS digaji sekitar Rp 3-5 juta perbulan, dan akan mendapat insentif manakala berhasil menagih debitur membayar. Satu debitur itu dihargai sebesar Rp 1.000," bebernya.

Dari kasus ini, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa tangkapan layar pengancaman dan penghinaan oleh tersangka, satu unit laptop, beberapa handphone dan barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan atau Pasal 45 B Jo Pasal 29 UU No. 19 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara. "Kita masih pengejaran untuk pimpinannya yang merupakan warga negara asing," tutupnya.(mr/snd)

COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Teror Nasabah, 2 Karyawan Pinjol Ilegal Diciduk Polisi
Teror Nasabah, 2 Karyawan Pinjol Ilegal Diciduk Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi68T269NLIaXBNZcQOXsQDX6zPQpfVFQBYkcuWraEOUUEqQSRoXbeyFgPt3AtRS9OS30tACfwDh3i9pkjLcyD2Itfh8Guyu4fMjnwLdvJQ9hAvXCpiFxEiHe-6MoihaktSiACPXjAmfvM/s1600/IMG_ORG_1638880981575.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi68T269NLIaXBNZcQOXsQDX6zPQpfVFQBYkcuWraEOUUEqQSRoXbeyFgPt3AtRS9OS30tACfwDh3i9pkjLcyD2Itfh8Guyu4fMjnwLdvJQ9hAvXCpiFxEiHe-6MoihaktSiACPXjAmfvM/s72-c/IMG_ORG_1638880981575.jpeg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2021/12/teror-nasabah-2-karyawan-pinjol-ilegal.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2021/12/teror-nasabah-2-karyawan-pinjol-ilegal.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy