Usia Pensiun Tak Jelas, Karyawan Gugat PLN ke MK


JAKARTA - Serikat Pekerja PT PLN (Persero) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena dinilai batas usia pensiun pekerja/buruh tidak ditentukan dengan jelas.

Ketua Umum SP PLN Eko Sumantri dan Sekretaris Jenderal SP PLN Sarwono dalam permohonan yang dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/9), mengatakan bahwa Pasal 154 Huruf (c) UU Ketenagakerjaan menimbulkan multitafsir dalam menentukan usia pensiun bagi pekerja/buruh.

Adapun Pasal 154 Huruf c UU Ketenagakerjaan berbunyi: "Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal: (c) Pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan."

Menurut para pemohon yang bertindak sebagai perorangan dan dalam jabatan itu, perjanjian kerja bersama (PKB) 2010—2012 beserta perubahannya antara serikat pekerja PT PLN dan PT PLN mengatur usia pensiun yang tidak sama untuk semua pekerja.

Para pemohon menyebut sebagian pekerja pensiun pada usia 46 tahun dan sebagian lagi pensiun pada usia 56 tahun.

Sementara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan mengatur dalam Pasal 15 Ayat (1) pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, kemudian Pasal 15 Ayat (2) menyatakan mulai 1 Januari 2019 usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) menjadi 57 tahun.

Untuk itu, adanya perbedaan usia pensiun pegawai PT PLN (Persero) yang termaktub di dalam perjanjian kerja bersama 2010—2012 dan peraturan perundang-undangan, menurut para pemohon, menimbulkan diskriminasi terhadap usia pensiun di antara para pegawai.

Untuk itu, para pemohon meminta MK untuk menyatakan ketentuan Pasal 154 Huruf c UU Ketenagakerjaan, sepanjang frasa "perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama" dihapuskan atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Jika dikabulkan penghilangan frasa di atas akan berbunyi, "Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (3) tidak diperlukan dalam hal pekerja buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam peraturan perundang-undangan"," kata Eko Sumantri.[tsc]



COMMENTS

Nama

EKBIS,627,ENGLISH,76,FEED,52,FOKUS,267,GLOBAL,1236,HIBURAN,402,INTERNASIONAL,1,IPTEK,523,NASIONAL,2321,OLAHRAGA,394,OPINI,153,PROMOTE,1,RAGAM,1990,RELIGI,55,
ltr
item
WEB: Usia Pensiun Tak Jelas, Karyawan Gugat PLN ke MK
Usia Pensiun Tak Jelas, Karyawan Gugat PLN ke MK
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8fojCrd0mLi7hSbX67nBbrYrW5oIOAABRsMnscnuWDvlrZzm3C9xz4grj2RDoWlgjB5tVxynCmRzofuWR60oJBHk7L6MDFcv-9TKkKAVwfIbtcdfO1Ry-u4cJReDiJQRmLWDVjxSwtJ8/s640/medium_tscom_news_photo_1600302739.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi8fojCrd0mLi7hSbX67nBbrYrW5oIOAABRsMnscnuWDvlrZzm3C9xz4grj2RDoWlgjB5tVxynCmRzofuWR60oJBHk7L6MDFcv-9TKkKAVwfIbtcdfO1Ry-u4cJReDiJQRmLWDVjxSwtJ8/s72-c/medium_tscom_news_photo_1600302739.jpg
WEB
https://web.konfrontasi.com/2020/09/usia-pensiun-tak-jelas-karyawan-gugat.html
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/
https://web.konfrontasi.com/2020/09/usia-pensiun-tak-jelas-karyawan-gugat.html
true
3749342254488479250
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By HOME PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy